DENPASAR - Sidang gugatan perdata yang diajukan oleh Dr. IB Suryahadi terhadap dugaan perbuatan melawan hukum yang terjadi dalam proses penjualan aset miliknya yang dijaminkan ke pihak Bank Mandiri berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Rabu 22/05/2024.
Ada dugaan penyalahgunaan keadaan malmanagement dan maladministrasi yang dilakukan oleh pihak Bank Mandiri sebagai tergugat sehingga menimbulkan kerugian dengan cara menyita dan menjual aset agunan milik Dr. IB Suryahadi dibawah harga apraisal yang seharusnya.
Dari hasil pelelangan dua agunan yaitu SHM no 1888/Pererenan, Badung, Bali atas nama Retty Dewi Widiyanti, seluas 1100 M2 dan Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 00248/Padangsambian Kaja, Denpasar Bali atas nama Dr IB Suryahadi, seluas 250 M2 senilai Rp 5.400.000.000 (lima milyar empat ratus juta rupiah), dan berdasarkan nilai apraisal seharusnya dapat terjual Rp. 8.833.000.000 (delapan milyar delapan ratus tiga puluh tiga juta rupiah).
Kerugian yang diderita oleh para penggugat sebesar Rp 3.433.000.000 (tiga milyar empat ratus tiga puluh tiga juta rupiah). Hal ini jelas merupakan tindakan malmanagement dan maladministrasi.
Tim kuasa hukum Satu Pintu Solusi, saat memenuhi undangan mediasi dari unit recovery Bank Mandiri (22/05/2024)
Kuasa hukum penggugat, Suriantama Nasution dari Satu Pintu Solusi, menyatakan,
"Hari ini agenda persidangan dimulainya pembuktian dokumen yang ada. Kita mengajukan sita jaminan atas aset yang tersisa milik klien kami, karena dari tiga aset yang di hak tanggungkan pada Bank Mandiri, dua aset sudah diambil alih dengan cara melawan hukum, yakni dijual dibawah nilai apraisal, sehingga merugikan klien kami"
"Kalau kita mau memberikan edukasi dan literasi keuangan perbankan kepada masyarakat, posisi kreditur dan debitur seharusnya sama-sama dalam posisi equality before the law, keduanya mempunyai hak dan kewajibannya masing-masing yang sama-sama harus dilindungi.
Sayangnya, saat ini kita melihat posisi debitur diposisi yang lemah, kurang memiliki bargaining power (posisi tawar) yang kuat, " jelasnya.
"Ini masalah bagaimana aturan prosedural yang berlaku dilanggar, ketidak patuhan dengan aturan yang berlaku di perbankan sehingga menimbulkan nilai lebih. Tanpa lelang, barang diambil, deviasi nilainya besar dan ini terjadi diruang publik, " ujarnya
Tim kuasa hukum Satu Pintu Solusi, Saud Susanto, HK, SH saat menyampaikan keterangan pada awak media
Tim kuasa hukum Satu Pintu Solusi, Saud Susanto, HK, SH, menyatakan, "Saat sidang tadi ada perlawanan atau sanggahan dari pihak tergugat terkait pengajuan sita jaminan terhadap obyek dimaksud dan menyatakan hal ini menyalahi hukum acara."
"Sesuai aturan, sita jaminan itu boleh dilakukan sebelum atau selama proses pemeriksaan berlangsung dan belum adanya keputusan tetap dari PN, " jelasnya
Baca juga:
Catatan Akhir Tahun KPK Menyongsong 2022
|
Tujuan memohonkan sita jaminan ini agar terlindungi kepentingan penggugat dari itikad buruk tergugat, sehingga pada saat putusan berkekuatan hukum tetap, gugatan tidak hampa (illusoir).
Dimana aset jaminan ini tidak bisa dipindahkan kepada orang lain melalui jual beli, penghibahan, dan sebagainya maupun tidak dibebani dengan sewa menyewa atau diagunkan kepada pihak lain.
"Tadi pagi kami sudah menghadiri undangan pertemuan dari bagian recovery Bank Mandiri untuk menyelesaikan permasalahan ini"
"Dikondisikan dari versi pihak Bank Mandiri bahwa ini adalah masalah wanprestasi, sedangkan kami melihatnya dari sisi adanya tindakan melawan hukum. Undangan pertemuan ini adalah upaya itikad baik untuk menyelesaikan kasus ini secara musyawarah mufakat"
"Tadi mereka membuka ruang untuk mengajukan ke atasannya agar klien kami bisa menunaikan penyelesaian hutang dengan membayar hutang pokoknya, tidak dibebani bunga dan denda lagi. Kami berkeyakinan komunikasi ini bisa menjadi tahapan penyelesaian yang baik, " ujarnya.
"Apapun namanya, hutang itu tetap harus dibayar, tetapi apabila dalam penyelesaiannya ada pihak yang dirugikan atau ada tindakan melawan hukum maka perlu adanya negosiasi atau ruang komunikasi antar kedua belah pihak untuk menyelesaikan masalah ini, " pungkasnya.
Tim kuasa hukum Bank Mandiri menolak berkomentar saat akan dikonfirmasi oleh media, "Silahkan bersurat dan mengajukannya ke Menara (Mandiri)", elaknya.
Bank Mandiri ini merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang masuk dalam daftar emiten perbankan di Bursa Efek Indonesia dengan kode BMRI.
Sesuai visi dan misi yang ingin dicapai oleh Bank ini yaitu dapat menjadi partner yang baik untuk semua nasabahnya, semoga bisa terwujud. (Tim)